Minggu, 31 Maret 2013

"RUANG LINGKUP & FUNGSI DARI BANK"


1         Fungsi Bank

1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
      a.       Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
      b.      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
      c.       Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
      2.      Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
      3.      Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
      4.      Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.


A.  JENIS JENIS BANK

A. Bank Umum

a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

B. Bank Sentral

(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
– operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.

(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

C. Bank Perkreditan Rakyat

a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

B. Apa yang membedakan suatu bank dengan bank yang lainnya?
Yang membedakan suatu bank dengan bank yang lainnya yaitu, dilihat dari fungsi dan prosedur yang dimiliki oleh setiap bank. Dengan system yang membedakan, nasabah dapat memilih bank mana yang akan digunakan sebagai sarana untuk menyimpan uangnya. 


Laporan keuangan adalah laporan yang dibuat oleh perusahaan pada akhir periode akuntansi yang memberikan berbagai informasi yang diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan

 

2    JENIS JENIS LAPORAN KEUANGAN
jenis laporan keuangan, yaitu:
a. Laporan laba rugi, yaitu laporan keuangan yang menyajikan rincian pendapatan yang diperoleh dan beban yang terjadi selama satu periode akuntansi di suatu perusahaan.
b. Laporan perubahan modal, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai perubahan modal (ekuitas) suatu perusahaan yang terjadi selama satu periode akuntansi.
c. Neraca, yaitu laporan keuangan yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan yang terdiri atas harta, kewajiban (utang), dan modal (ekuitas) selama satu periode akuntansi.
d. Laporan arus kas, yaitu laporan keuangan yang melaporkan arus kas masuk dan arus kas keluar di suatu perusahaan selama satu periode akuntansi.

3. Tujuan Laporan Keuangan
Laporan keuangan dibuat dengan beberapa tujuan, di antaranya adalah:
a. Memberi berbagai informasi yang diperlukan sesuai jenis laporan keuangan yang dihasilkan, yaitu informasi mengenai pendapatan, biaya, perubahan modal, keadaan posisi keuangan (harta, kewajiban, modal), dan arus kas masuk serta arus kas keluar.
b. Memudahkan pemakai laporan keuangan dalam mengambil keputusan. Karena tanpa adanya laporan keuangan, pimpinan perusahaan, para manajer, kantor pajak, calon kreditur sebagai pemakai laporan keuangan akan kesulitan dan lama dalam mengambil keputusan.
c. Memberikan informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan pemakai laporan, seperti informasi tentang aktivitas investasi, pembiayaan dan informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipakai perusahaan.
d. Memudahkan pemimpin dan para manajer dalam mengelola dan mengontrol perusahaan dengan lebih baik.

4. Fungsi Laporan Keuangan
Laporan keuangan memiliki beberapa fungsi yang sesuai dengan jenis laporan keuangan yang dibuat, yaitu:
a. Untuk mengetahui besarnya laba atau rugi yang diperoleh perusahaan dengan membandingkan jumlah pendapatan dan beban.
b. Untuk mengetahui perubahan modal yang terjadi dalam perusahaan dengan menganalisa faktor-faktor atau transaksi-transaksi yang memengaruhinya.
c. Untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan dengan melihat jenis dan jumlah dari harta, kewajiban, dan modal.
d. Untuk mengetahui arus kas masuk dan arus kas keluar di suatu perusahaan dan melihat pengaruhnya terhadap saldo kas akhir periode.

5. Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri atas beberapa jenis. Oleh karena itu, unsur-unsur laporan keuangan bergantung pada jenis laporan keuangan yang dibuat. Berikut penjelasannya.
a. Pada laporan laba rugi terkandung unsur pendapatan dan beban. Pendapatan adalah penerimaan yang timbul dari aktivitas perusahaan, seperti penjualan, penerimaan jasa, bunga, dan lain-lain. Beban adalah sejumlah pengorbanan yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan, seperti beban listrik, beban gaji dan upah, dan lain-lain.
b. Pada laporan perubahan modal terkandung unsur-unsur, sebagai berikut:
1) Modal awal, yakni jumlah modal di awal periode akuntansi.
2) Laba atau rugi, yakni selisih antara pendapatan dan beban. Bila pendapatan lebih besar dari beban akan diperoleh laba, bila pendapatan lebih kecil dari beban akan diperoleh rugi.
3) Modal tambahan, yakni modal yang ditambahkan selama periode akuntansi berlangsung.
4) Pengambilan pribadi (prive), yakni besarnya kas atau uang perusahaan yang diambil pemilik untuk kepentingan pribadinya.
5) Modal akhir, yakni jumlah modal di akhir periode akuntansi setelah dipengaruhi oleh keempat unsur di atas.
c. Pada neraca terkandung unsur-unsur, sebagai berikut:
1) Aktiva atau harta, yakni kekayaan yang dimiliki perusahaan yang berupa aktiva berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai uang dan akan mendatangkan manfaat di masa yang akan datang.
2) Kewajiban atau utang, yakni utang perusahaan di masa kini yang timbul akibat peristiwa di masa lalu yang telah memberikan manfaat kepada perusahaan dan penyelesaiannya mengakibatkan arus keluar sumber daya perusahaan.
3) Modal atau ekuitas adalah kekayaan pemilik perusahaan yang ditanamkan ke dalam perusahaan yang besarnya merupakan selisih antara aktiva dan kewajiban.
d. Pada laporan arus kas terkandung unsur-unsur, sebagai berikut:
1) Arus kas masuk, yakni transaksi-transaksi yang mengakibatkan masuknya kas ke dalam perusahaan.
2) Arus kas keluar, yakni transaksi-transaksi yang mengakibatkan keluarnya kas dari perusahaan.

TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PADA BANK
Sebagai mana mustinya, laporan keuangan pada bank disusun dalam sebuah lebar kerja yang visehingga nasabah dimanjakan dan mudah mengerti dalam bentuk laporan keuangan yang di sediakan oleh pihak bank itu sendiri
Seperti contohnya : nasabah dalam melakukan transaksi dalam segala hal dan semua perlu bukti sebagai transaksi sedang berjalan.

Contoh Laporan
NERACA
Aktiva
Kewajiban dan Ekuitas
Kas
6.600.000,-
Kewajiban
Piutang
6.200.000,-
Notes Payable
30.000.000,-


Piutang

Total Kewajiban
30.000.000,-
Peralatan
25.000.000,-
Ekuitas

Barang Persediaan
7.000.000,-


Laba Tidak Dibagi
800.000,-


total Ekuitas
7.800.000,-
Total
37.800.000,-
Total
37.800.000,-

LABA RUGI
                        - LAPORAN LABA RUGI -±
                           per 31 Desember
                                             
  Pendapatan dari penjualan              Rp.                99.980.000
  Harga Pokok Penjualan                  Rp.                25.000.000
                                                            ---------- (-)
  Laba Kotor                                                74.980.000

  Biaya Operasional:
  - Biaya Pemasaran                      Rp.                 5.000.000
  - Biaya Administrasi & Umum            Rp.                 1.250.000
                                                            ---------- (+)
                                                             6.250.000
                                                            ---------- (-)
  Laba Usaha                             Rp.                68.740.000
  Pendapatan Lain-lain                   Rp.                   125.000
                                                            ---------- (+)
  Laba sebelum Bunga dan Pajak           Rp.                68.865.000
  Bunga                                  Rp.                   199.000
                                                            ---------- (+)
  Laba sebelum Pajak                     Rp.                69.064.000
  Pajak                                  Rp.                 1.275.000
                                                            ---------- (-)
  Laba Bersih                            Rp.                67.789.000
LAPORAN KUALITAS AKTIVA
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
.Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
. Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
. Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
. Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.

. Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
. Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
. Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah. Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar

Laporan Komitmen dan Kontigensi


Pengertian dan Klasifikasi Komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 :
1.      Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain.
      2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
1. Fasilitas pinjaman yang diterima,
Meliputi fasilitas pinjaman yang akan diterima oleh bank dari bank lain dan atau pihak lain dan belum dipergunakan pada tanggal penyusunan laporan keuangan.
Nilai komitmen yang disajikan adalah sejumlah nilai nominal penarikan atau pelunasan atas fasilitas tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pemberian fasilitas kredit tersebut.
2. Fasilitas Kredit Yang Diberikan
Adalah fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank untuk diberika kepada nasabah dan masih berlaku untuk digunakan nasabah.
Fasilitas kredit yang diberikan disajikan sebesar komitmen yang belum ditarik.
3. Kewajiban Pembelian Kembali Aktiva Bank Yang Dijual Dengan Syarat Repo.
Adalah kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian seperti transaksi dalam valuta asing (swap).
4. Letter of Credit Yang Tidak Dapat Dibatalkan
Adalah L/C berdokumen yang dibuka dengan syarat tidak dapat dibatalkan.
5. Akseptasi Wesel Impor Atas Dasar L/C Berjangka
Adalah komitmen bank untuk melakukan pembayaran kepada pihak terkait, yang diberikan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel-wesel import yang ditarik atas dasar L/C berjangka yang diterbitkan bank.
1. Transakasi Valuta Asing Tunai (SPOT) Yang Belum Diselesaikan
Adalah komitmen bank yang bersifat tagihan atau kewajiban yang timbul karena transaksi valas tunai
7. Transakasi Berjangka Valuta Asing (Forward/Future)
Yang Masih Berjalan Tagihan atau kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka valas dicatat dan disajikan sebesar tagihan atau kewajiban bank. Saldo tagihan atau kewajiban berjangka dalam valas dijabarkan ke dalam Rupiah menggunakan kurs tengah tanggal laporan.


Pengertian Kontigensi
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Isi Laporan Kontigensi dapat berupa:
Tagihan kontingensi
1.
Garansi yang diterima
2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
3. Revocable L/C yang masih berjalan dalam rangka impor dan ekspor.
4. transaksi valuta asing
Dan semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.




 Contoh Laporan Komitmen dan Kontigensi :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhI9jikegJKao8__FiTlYBRxBMD64nTFQabFjRzQ4QeSfOTMD6UXegknRjR_ORQn0mhkDjoqQMnSV9B54BzmWbKies1LELIdRxfKDlPJEV1NQzBFnY37jTwlHmD5oBg3IlYwVl9gyEHVag/s1600/laporan-keuangan-komitmen-1.png










LAPORAN RASIO KEUANGAN
http://dewipratami.files.wordpress.com/2011/04/1.jpg